Simak Peran JK Dalam Pembacokan Polisi Seluma! Dikenakan Pasal Berlapis

Sabtu 31-08-2024,07:40 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

Aksi pembacokan yang dilakukan oleh keduanya terhadap korban dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam) jenis parang. Hingga mengakibatkan kedua korban yakni warga Bungamas mengalami luka berat. Serta satu anggota Polres Seluma mengalami luka berat dan satu anggota meninggal dunia.

 

"Tersangka dan anak pelaku ini membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Mengakibatkan korban mengalami luka berat dan juga meninggal dunia," tegas Kang Ops.

 

Kabag Ops juga menegaskan, jika dalam kasus yang dilakukan oleh tersangka dan juga anak pelaku . Keduanya dapat dikenakan pada Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 35 Ayat 1 Jo Pasal 55  Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana 8 tahun kurungan penjara.

 

Tak hanya itu saja, dalam perkara Laporan Polisi (LP) kedua. Keduanya juga dikenakan pada Pasal 214 Ayat 1 dan Ayat 2 Ke 2 dan Ke 3 KUHP Jo Pasal 212 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

 

"Untuk BB dapat rekan-rekan lihat sendiri didepan. Pakaian para pelaku, satu bilah Sajam jenis parang berukuran 70 Cm dan satu bilah Sajam jenis parang berukuran kurang lebih 50 cm," tegasnya.

 

BACA JUGA: Tak Ada Kewajiban Menteri Mundur, Istana Hargai Pilihan Tri Rismaharini

BACA JUGA: Paslon Pilwakot Bengkulu, DISUKA (Dani Hamdani-Sukatno) Diperiksa Kesehatannya! Bagaimana hasilnya?

Sementara itu terkait dengan peran anak pelaku (JK) diterangkan Kasat Reskrim, adapun peran anak pelaku (JK) melakukan aksi penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok korban. Yakni terhadap korban Indi dan Mulyadi. Serta pada kasus pembacokan terhadap anggota Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma hingga meninggal dunia.

 

"Anak pelaku JK melakukan pembacokan berulang-ulang terhadap korban (anggota kami)," jelas Kasat Reskrim.

 

Kategori :