Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka kedatangannya bisa diabaikan.
Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar cicilan, lakukan pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat, mengutip BFI Finance.
Dijelaskan sampai sekarang belum ada aturan di Indonesia yang mengatur secara khusus tata cara penagihan oleh debt collector.
Meski demikian ada kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Debt collector tidak boleh memaksa menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi.
Penyitaan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).