Ingat, Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Lapor Polisi

Sabtu 10-08-2024,12:15 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Sebagai gambaran, semisal konsumen sudah membayar cicilan sampai 33 kali dan hanya tinggal 3 kali, mereka tidak diberikan kesempatan negosiasi, menjadi hal yang ironis.

 

 

 

Jika ada permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan, masyarakat bisa melakukan pengaduan ke BPKN RI melalui aplikasi Play Store/App Store BPKN 153, dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.

 

BACA JUGA:6 Hero Rekomendasi EXP Lane yang Meta Agustus 2024

BACA JUGA:Lengkap dengan Spesifikasi Mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport Gagah dan Tangguh Menerjang Semua Medan

 

Laporan tersebut akan dimasukan ke APPK. Leasing yang diadukan akan mendapat peringatan untuk menanggapi aduan. Pelaporan tersebut juga transparan, dalam artian masyarakat bisa memantau menggunakan akses username dan password dari OJK.

 

Inilah yang dialami Daud, warga Bengkulu Utara Bengkulu yang mobilnya ditarik saat di jalan. Dan sampai saat ini, sudah beberapa kali mengurus ke leasing di Sawah Lebar, namun tidak diberikan kesempatan membayar tunggakan dan denda. ''Saya belum bayar 3 bulan. Karena memang saya tidak punya uang. Kondisi ekonomi saat ini benar-benar terpuruk,''ujarnya,

Saat ini Daud sudah mengusahakan uang untuk membayar kredit macet 3 bulan. ;;Katanya saya punya tunggakan dan denda sampai 10 juta. Saya sudah siapakan dan mau bayar. Tapi tidak juga dikasih. Karena leasingnya bilang mau lelang. Nanti berapa laku dan dibayarkan seluruhnya. Sisanya baru dikembalikan kepada saya,''jelas Daud.

Untuk itu, Daud akan mencari jalan keluar dengan melapor ke olisi dan OJK. ''Saya kan punya niat bayar dan bayar denda,''tegasnya.

 

BACA JUGA:Harga Honda Brio CukupTerjangkau Diminati Banyak Penggemar Mobil Sporty Harga Ekonomis

Kategori :