Bengkulu, Radarseluma.Disway.Id, - Beberapa Waktu lalu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) sudah menegaskan bahwa debt collector tidk boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen disarankan melaporkan jika ada penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan.
Penarikan paksa oleh debt collector, karena kredit macet, konsumen bisa melaporkan.Ada tahap-tahap yang bisa ditempuh, baik dari konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector.
BACA JUGA:Kebijakan Pengadaan CASN tahun 2024, Fokus Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Guru
Konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya.
Jalan keluanya, harus melalui surat teguran 1, 2, dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang. (Debt Collector) juga harus punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan. Kalau gak surat tugas, itu illegal.
Jika dilakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, kantor pembiayaan pun bisa terancam sanksi.