radarseluma.com, NASIONAL - Skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024 seharusnya bagi calon PPPK harus ketahui beberapa persyaratan penting.
Oleh karena itu, tenaga honorer harus pahami beberapa poin penting. Berdasarkan UU ASN 2023 ada beberapa kategori tenaga honorer langsung dicoret untuk pengangkatan PPPK oleh MenPAN RB.
BACA JUGA:375 PPPK di BS Terima SK Perpanjang Kontrak, Diperpanjang 4 Tahun
BACA JUGA:Tes PPPK 2024 Tak Penuhi 2 Syarat Ini, Auto Tidak Lulus!
Hal tersebut menuruti aturan, UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah dan bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat pastinya mendapat kabar bahagia.
Hal tersebut dikarenakan salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023 yaitu mengenai penataan tenaga honorer.
Berdasarkan UU ASN 2023, pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK batas akhir Desember 2024.