Tenaga honorer yang diprioritaskan tersebut antara lain honorer tenaga kesehatan, honorer guru, serta honorer teknis.
Bagi tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi PPPK pada tahun 2024, tidak perlu khawatir.
Melalui Peraturan Pemerintah Manajemen ASN, akan diatur ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, juga telah memberikan kabar baik untuk para tenaga honorer.
Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, masih akan tetap diangkat menjadi PPPK.
Persyaratannya honorer harus memenuhi syarat masa kerja selama lima tahun berturut-turut untuk dapat diangkat menjadi PPPK. (***)