Resmi Disahkan Menjadi Perda, RPJPD BS 2025-2045

Rabu 24-07-2024,12:20 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, SE,MAP, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, SE,SH, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi, kemarin (22/7/2024).

 

Turut hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM didampingi Wakil Bupati, Rifai Tajudin S.Sos, Sekretaris Daerah, Sukarni, SP, M.Si, serta unsur Forkopimda dan pejabat eksekutif eselon II dan eselon III jajaran Pemkab Bengkulu Selatan.

 

Perda RPJPD akan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.

BACA JUGA:Menata Kehidupan Lebih Baik, Delapan Fungsi Tujuan Bangga Kencana di BS

BACA JUGA:Berantas Polio, Wabup BS Ajak Semua Pihak Terlibat

"Dengan telah diambil keputusan bersama Bupati dan DPRD terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 diharapkan dapat berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro berwawasan dua puluh tahun dan memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah,"pungkas Ketu DPR Bengkulu Selatan, Barli Halim.

 

Sementara Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM mengucapkan terima kasih atas dukungan para dewan yang telah menyukseskan dan menyepakati terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

 

Kategori :