SELEBAR. Radarseluma.disway.id - Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Melakukan aksi penusukan terhadap korban Aldi Tama (21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil.
BACA JUGA:Toyota New Fortuner 2.8 VRZ 4x2 GR Sport Mobil, SUV Handal dan Tangguh Desain Fitur Sistem Canggih
Hingga korban meninggal dunia. Di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pelaku (Tersangka) terancam hukuman berlapis.
"Tersangka kita terapkan pada Pasal 338 KUHP 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara'. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP 'Barang siapa melukai berat orang lain, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kabag Ops, AKP Yudha Setiawan, SH MH didampingi Kapolsek SA, Ipda Mirwansyah, SSos pada saat Press Conference.
Diterangkan Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/7/VI/ 2024/SPKT/Polsek SA/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 30 Juni 2024. Kronologi kejadian pada Minggu (30/6) sekira Pukul 00.00 WIB. Bermula pada saat Tersangka pergi ke Café (Warung remang-remang) yang berada di Desa Talang Durian. Pada saat itu, Tersangka membeli 4 Botol minuman beralkohol Merk Vodka. Kemudian tersangka duduk di dalam Warem sambil meminum-minuman beralkohol yang tersangka beli.
Lalu kurang lebih sekitar 1 Jam. Tersangka duduk di Warem, kemudian datang korban yang juga masuk dan berada didalam Warem yang sama dengan Tersangka. Didalam Warem korban melihat kearah tersangka. Sehingga antara korban dan tersangka terjadi saling lihat (saling pandang). Saat itu korban langsung menghampiri Tersangka yang sedang duduk di Warem tersebut.
Kemudian korban memegang pundak tersangka sambil mengatakan 'Keluar Kudai Es' (Keluar Dulu). Kemudian tersangka berdiri dan berjalan keluar bersama dengan korban sambil korban merangkul Tersangka. Kemudian setelah keluar dari Warem di TKP di Jalan baru Desa Talang durian (Jalan di depan Warem) korban mengatakan kepada Tersangka yaitu 'Belago Bae Milah' (Ayo Kita Berkelahi), lalu korban langsung memukul menggunakan kepalan tinju tangan kanan (Meninju) dan mengenai kepala sebelah kanan Tersangka.
Kemudian pada saat tersangka hendak membalas, tersangka dan korban sudah dilerai. Karena tersangka emosi dan tidak terima. Tersangka langsung mengambil pisau (siwar) milik tersangka yang Tersangka letakkan didalam (dibawah) jok sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP. Kemudian tersangka langsung mendatangi korban dan menusuk (Menuja) korban pada bagian punggung belakang badan sebelah kiri sebanyak 1 kali.