Selain itu, Efredy menyarankan, bahwa jika ada warga di desa atau kelurahan yang layak nerima bansos PKH atau BPNT seperti fakir miskin, lansia miskin, yatim piatu miskin, disabilitas maka usulkan dalam musdes/muskel agar masuk dalam DTKS penerima bansos.
"Kades atau lurah tidak mau melakukan musdes atau muskel maka mereka wajib membuat SPTJM yang menyatakan bahwa data tidak ada yang diverval. Semua data tersebut harus diaploud dalam aplikasi SIKSNG oleh operator SIKSNG desa atau kelurahan,"demikian Efredy.(yes)