radarseluma.disway.id, Nasional - Kabar baik bagi ASN di Indonesia, karena Sri Mulyani akan memberikan 5 tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I II III dan IV di bulan Juli 2024 mendatang.
Pemberian 5 tunjangan kepada PNS golongan I II III dan IV di bulan Juli 2024 mendatang dipastikan tidak akan tertunda sebab sudah mempunyai regulasi yang jelas.
BACA JUGA:Catat Tanggal Tunjangan Sertifikasi Cair di Bulan April 2024!
BACA JUGA:THR Guru Sudah Dibayarkan Hampir 90 Persen, 5 Tunjangan yang Didapatkan Guru Jelang Lebaran!
Sri Mulyani mengesahkan 5 tunjangan bagi PNS golongan I II III dan IV dalam PMK No 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024
Sehingga bagi PNS golongan I II III dan IV baik yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, siap-siap kantongi 5 tunjangan ini di bulan Juli 2024.
PNS juga wajib tahu bahwa ada ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK No 49 tahun 2023 terkait dengan pemberian 5 tunjangan ini.
Sementara 5 tunjangan yang dimaksud adalah;
1. Tunjangan makan