Bulan Depan PPPK Seluma Mulai Terima Gaji

Selasa 11-06-2024,09:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

PEMATANG AUR, radarseluma.disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus dan baru saja dilantik. Akan mulai menerima gaji pada bulan Juli mendatang. Saat ini PPPK khususnya guru sedang melakukan pengurusan surat perintah menjalankan tugas (SPMT) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Seluma. Sekda Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan gaji PPPK akan dirapel selama dua bulan.

 

"SPMT ini merupakan salah satu syarat untuk pengajuan pemberian gaji. Kita cetak gaji biasanya di bawah tanggal 15 maka nanti secara otomatis gaji mereka akan dibayarkan bulan depan dan dirapel selama dua bulan," kata Sekda, kemarin.

 

Diingatkan bahwa setelah PPPK menerima SK pengangkatan, maka ada konsekuensi hak dan kewajiban, antara lain hak mendapatkan gaji yang jumlahnya lebih besar dibanding saat masih berstatus honorer daerah. Oleh karena itu Sekda  meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerja terbaik.

 

Diingatkan bahwa meskipun PPPK secara hak yang diterima hampir sama dengan PNS, tetapi ada sedikit perbedaan.

BACA JUGA:Seluma Tuan Rumah MTQ 2026

BACA JUGA:Sekda Seluma Minta Ini Kepada Disdikbud, Jangan Tidak Selesai Bulan Ini!

Perbedaannya, yakni berkaitan dengan penilaian atau evaluasi kinerja PPPK yang dilakukan setiap tahun.

 

Semua PPPK yang telah dilantik sudah menandatangani surat perjanjian kerja.

 

Surat perjanjian juga menyatakan setiap PPPK harus mencapai target kinerja yang diberikan setiap tahun.

Kategori :