"Menurut keterangan mereka, jika dalam melakukan pembuatan sertifikat yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat. Atas permohonan Murman. Surat pernyataan Murman dan Kades setempat. Atas lahan tersebut yang merupakan garapan Murman sendiri, bukan berdasarkan tukar guling," tegas Gufroni.
Tak hanya itu saja, ketiga mantan Kasi di BPN Kabupaten Seluma tersebut juga dilonyarkan beberapa pertanyaan lainnya oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri dalam pemeriksaan yang telah dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam proses pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kasi di kantor BPN Kabupaten Seluma tahun 2008 tersebut. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiganya dilakukan pemeriksaan diruang yang berbeda.
"Masih terus kita dalami. Kita masih akan mempelajari dari keterangan para saksi dan masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait lainnya," pungkasnya.
Dalam penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap para Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, mantan pejabat hingga mantan Bupati Seluma.
Tak hanya itu saja, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Seluma. Bahkan di Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan telah menyita beberapa berkas dokumen.