Geber Kasus Tukar Guling 3 Mantan Kasi BPN Seluma Diperiksa Jaksa

Jumat 10-05-2024,01:35 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Tri Suparman

radarseluma.disway.id - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus menggeber Penyidikan (Dik) dalam kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.

 

 

Setelah sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan terhadap Toton, SH yang merupakan mantan Hakim Ad Hock, yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta mantan pengacara. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang mantan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma tahun 2008.

 

 

"Iya, kemarin ada tiga mantan pejabat BPN Seluma tahun 2008 yang kita panggil dan telah kita mintai keterangan," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

 

Adapun ketiga mantan pejabat di BPN Kabupaten Seluma tersebut yakni. Tiga mantan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di kantor BPN Kabupaten Seluma pada tahun 2008 yang lalu. Ketiganya telah menghadiri panggilan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

 

Diterangkan Gufroni, dalam pemeriksaan terhadap ketiga mantan Kasi di BPN Kabupaten Seluma tersebut. Yakni terkait dengan proses pengajuan sertifikat yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Dimana dari keterangan ketiga mantan Kasi di BPN tersebut menerangkan, jika dalam proses melakukan pembuatan sertifikat lahan yang berada di lokasi sekitar Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Atas permohonan Murman Efendi.

 

 

Kategori :