JPU Akan Hadirkan Lagi Saksi Pihak 3, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

Rabu 24-04-2024,20:01 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Sidang terhadap 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021, digelar lagi Kamis (25/4). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan menghadirkan beberapa saksi. Dimana saksi yang kembali akan dihadirkan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Saksi dari pihak ketiga.

 

BACA JUGA:Kisah Nabi Nuh, Rasul Pertama Yang Diutus Berdakwah Penuh Kesabaran

BACA JUGA: Eks Bupati Murman dan Eks Sekda Mulkan Hadiri Panggilan Jaksa, Toton, SH Mantan Hakim Ad Hock Tak Hadir

"Iya, agenda sidang kembali akan digelar besok (Red Hari Ini). Dengan kbali akan menghadirkan saksi dari pihak ketiga," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Adapun ketiga terdakwa yakni diketahui bernama M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.

 

Pada sidang sebelumnya, tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menghadirkan 4 orang saksi dari pihak ketiga, yaitu pihak rekanan. Dimana para saksi telah akan memberikan keterangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dalam sidang akan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A.

 

"Pihak Ketiga masih dari pihak rekanan. Seperti pemilik bengkel dan pihak ketiga lainnya," ujarnya.

 

BACA JUGA:Harga Honda Brio 2024 di Bengkulu Lebih Murah Ketimbang di Palembang Proses Pengajuan Kredit Cepat

Dimana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga terdakwa. Terdakwa dikenakan dakwaan Pasal berlapis oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa dikenakan dakwaan yang sama. Yakni dikenakan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kategori :