JPU Akan Hadirkan Lagi Saksi Pihak 3, Sidang 3 Terdakwa Setwan Seluma

Rabu 24-04-2024,20:01 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

Pada pelaksanaan sidang, terlihat para terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum nya. Usai pembacaan Dakwaan, agenda sidang kembali ditunda pada Minggu depan. Yakni dengan agenda pemeriksaan para saksi.

 

Sesuai dengan dakwaan yang telah didakwa oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Para terdakwa terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

BACA JUGA:Hati-Hati Dengan 5 Weton Paling Keramat Ini, Mereka Punya Kekuatan Spiritual yang Kuat

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Program Buji'an Dusun Berlanjut

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.(ctr)

 

Kategori :