BACA JUGA:Bupati Seluma Terima Kunjungan Dari Kementrian Kemaritiman dan Investasi RI
Diketahui juga, jika sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Mantan pejabat Pemkab Seluma. Mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma. Hingga pada hari ini giliran Mantan Bupati Seluma menjalani pemeriksaan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
Bahkan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan lokasi lahan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Seluma. Yakni lokasi lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dan di komplek perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Keluarga Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Sapi yang Diperuntukan Bagi Qurban, Baiknya Dibiosecurity
Dalam mengusut perkara tukar guling. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma lebih fokus ke ada tidaknya perkara korupsi yang terjadi dalam proses tukar guling tahun 2008 tersebut. Baik di administrasi, maupun saat proses tukar guling.
"Kita fokus ke perkara korupsinya, bukan ke perdatanya. Kita akan teliti dan kaji ada tidak korupsi dalam perkara tukar guling ini," tegasnya.
Dalam proses tukar guling lahan ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma. Lahan seluas 19 hektare milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat di tukar guling dengan lahan yang di klaim masih milik Murman Efendi.
BACA JUGA:Ini Dia Weton Bermasa Depan Paling Indah dan Sejahtera