BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Bersama Gubernur, Bantu Korban Banjir Kedurang
Lebih lanjut, bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021.(adt)