Waspada Mafia Tanah! Ini 10 Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Perampasan Ilegal

Waspada Mafia Tanah! Ini 10 Cara Ampuh Lindungi Aset Anda dari Perampasan Ilegal

Ilustrasi mafia tanah--

 

Nasional – Kasus mafia tanah kembali menjadi sorotan publik. Praktik ilegal yang melibatkan pemalsuan dokumen hingga penguasaan lahan tanpa hak masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah Bengkulu.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberantas mafia tanah dengan membentuk satgas khusus. Namun demikian, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan aktif melindungi asetnya sendiri.

“Perlindungan tanah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, masyarakat harus ikut berperan aktif menjaga legalitas dan dokumen kepemilikan,” demikian imbauan yang sering disampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional.


Modus Mafia Tanah Kian Beragam

Modus yang digunakan mafia tanah semakin canggih. Mulai dari pemalsuan sertifikat, penyerobotan lahan kosong, hingga rekayasa sengketa dengan melibatkan oknum tertentu.

Tak jarang, korban baru menyadari tanahnya bermasalah saat akan dijual atau digunakan sebagai jaminan.

 

BACA JUGA: Konflik, Jalan Sentra Tani di Tanjung Seluai Diblokir Sekelompok Warga

BACA JUGA: Security PT. MSS Belum Diminta Mundur, Masih Dilakukan Tahap Pembinaan

 

10 Cara Ampuh Mengantisipasi Mafia Tanah

Untuk menghindari menjadi korban, berikut langkah-langkah penting yang wajib dilakukan:

1. Cek Keaslian Sertifikat

Pastikan sertifikat tanah Anda terdaftar resmi di Kementerian ATR/BPN. Jangan ragu untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor pertanahan.

2. Lengkapi Dokumen Legal

Dokumen seperti SHM, AJB, dan bukti pajak harus lengkap. Kekurangan dokumen bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

3. Segera Balik Nama

Setelah transaksi jual beli, segera lakukan balik nama untuk menghindari klaim dari pihak lain.

4. Jangan Biarkan Tanah Kosong

Tanah yang terbengkalai sangat rentan diserobot. Pasang pagar atau tanda kepemilikan sebagai langkah antisipasi.

5. Gunakan PPAT Resmi

Selalu lakukan transaksi melalui PPAT resmi agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

6. Waspadai Harga Murah

Harga tanah yang terlalu murah patut dicurigai. Bisa jadi tanah tersebut bermasalah atau dalam sengketa.

 

7. Simpan Dokumen dengan Aman

Sumber: