Berikut Masa Kerja PPPK Berdasarkan UU ASN Terbaru!

Sabtu 06-04-2024,20:14 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

radarseluma.disway.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan masa kerja PPPK melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru.

 

UU ASN terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi tersebut adalah UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

Berdasarkan UU ASN terbaru ini masa kerja PPPK telah dibatasi oleh pemerintah hanya sampai usia berikut ini.

 

Masa kerja PPPK sebelumnya telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

 

Dalam PP tersebut masa kerja PPPK paling singkat yaitu lima tahun dan dapat diperpanjang lagi oleh pemerintah.

 

Lalu dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 pemerintah menetapkan batas usia masa kerja PPPK.

 

 

Kategori :