PNS Cair! Usai THR Dibayarkan, Kini PNS Dapat Tunjangan Ini Sebesar Rp 2.4 Juta, Aturannya Sudah Disahkan

Selasa 02-04-2024,15:55 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

radarseluma.disway.id - PNS di seluruh Indonesia pada bulan April 2024, mendapat kabar gembira dengan disahkannya tunjangan tambahan sebesar Rp2,4 juta.

 

Sebelumnya, PNS sudah juga cair Tunjangan Hari Raya (THR) kini PNS kecipratan nasib baik karena tunjangan tambahan cair lagi dibulan April.

 

Tunjangan ini merupakan tunjangan tambahan yang diresmikan oleh Pemerintah melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kuota Kemenkes 2024, 23.200 Formasi! Untuk CPNS dan PPPK, MenPAN-RB Setuju

BACA JUGA:Tenaga Honorer Tak Akan Diangkat PPPK 2024! Berikut 3 Kategori Honorer Tidak Bisa Diangkat PPPK

Tunjangan sebesar Rp2,4 juta ini berasal dari gabungan dua jenis tunjangan, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur bagi PNS.

 

Pemerintah telah menetapkan nominal tunjangan lembur dan uang makan lembur sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

 

Berikut adalah nominal dari tunjangan lembur dan uang makan lembur PNS sesuai yang tercantum dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Kategori :