Persatuan PPPK Temui KemenPAN-RB Bahas Alih Status ke PNS, Begini Hasil Pertemuannya
Perwakilan PPPK bertemu dengan KemenPAN-RB membahas peluang alih status ke PNS. Bagaimana respons pemerintah? Simak hasil pertemuannya di sini.--
JAKARTA – Perwakilan Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melakukan pertemuan resmi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi terkait peluang alih status dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya komunikasi terbuka antara pemerintah pusat dan para pegawai PPPK yang ingin mendapatkan kepastian terhadap masa depan status kepegawaian mereka. Isu alih status PPPK ke PNS memang menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir, khususnya setelah muncul berbagai perdebatan mengenai kejelasan karier para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK.
Aspirasi dari Perwakilan PPPK
Perwakilan PPPK menyuarakan harapan agar pemerintah membuka peluang bagi PPPK, terutama yang telah mengabdi cukup lama dan memiliki kinerja baik, untuk bisa dialihkan statusnya menjadi PNS. Mereka berpendapat bahwa status PPPK yang terbatas masa kontraknya membuat ketidakpastian dalam jenjang karier, serta membedakan hak dan kewajiban secara signifikan dibanding PNS, padahal beban kerja relatif sama.
"Sudah banyak dari kami yang mengabdi bertahun-tahun, bahkan lebih dari 10 tahun di instansi pemerintahan. Setelah diangkat menjadi PPPK, kami tentu bersyukur. Tapi kami juga berharap ada keadilan dalam karier jangka panjang," ujar salah satu perwakilan PPPK dalam audiensi tersebut.
Respons KemenPAN-RB: Pemerintah Masih Kaji Kemungkinan
Menanggapi aspirasi tersebut, pejabat KemenPAN-RB menegaskan bahwa pemerintah memahami keinginan para PPPK. Namun, untuk alih status ke PNS, ada batasan regulasi yang tidak bisa serta-merta diubah begitu saja. Saat ini, aturan kepegawaian di Indonesia masih memisahkan antara status PPPK dan PNS, baik dari segi mekanisme pengangkatan maupun struktur hak dan kewajiban.
Sumber: