Gufroni juga menegaskan, jika pihaknya akan mengungkap dan mengusut perkara Fiskal Stunting ini hingga tuntas. Namun untuk membuktikan dugaan penyelewengan, masih akan memerlukan waktu untuk Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) yang dibutuhkan.
"Yang kita lidik ini adalah realisasi uang negara. Jadi sekecil apapun harus ada pertanggungjawabannya. Dan realisasi harus sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
BACA JUGA:Higgs Domino Global Hadir Versi Terbaru! Berikut Link Downloadnya...
Sekedar mengingatkan, diusutnya dana Insentif Fiskal Stunting yang diterima Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pemkab Seluma Rp 5,7 Miliar tahun 2023 oleh Kejari Seluma. Karena ada dugaan dana yang diperuntukkan untuk percepatan penurunan Insentif Fiskal Stunting tersebut disalahgunakan.
Dana tersebut dialokasikan ke OPD yang terkait dengan penurunan stunting. Padahal di OPD tersebut talah ada anggaran yang dialokasikan. Sehingga oknum yang mengatur alokasi dana stunting ini meminta OPD menyiapkan SPJ ganda untuk pertanggungjawaban dana Insentif Fiskal Stunting tersebut.(ctr)