Kasihan, Mantan Bendahara Desa di Seluma Ini Divonis Penjara 1 Tahun, Cuma Curi Dokumen?

Kamis 21-03-2024,22:36 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

TALANG SALING, Radar Seluma.Disway.Id,  - Mantan bendahara desa Suban Seluma, terdakwa Novita Sari (28) divonis penjara 1 tahun.  Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, dinyatakan bersalah mencuri dokumen desa. 

Disebutkan jaksa dalam dakwaannya, selaku mantan Bendahara Desa Suban telah melakukan aksi pencurian dokumen Desa Suban. Akhirnya pada Kamis (21/3) siang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

 

BACA JUGA: Jaksa Periksa Mirin Ajib di Lapas Bentiring, Terkait Tukar Guling Aset Pemda Seluma

BACA JUGA:Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga BI Rate, 6%

 

Dalam agenda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan dua Hakim Anggota, yakni Mince Setiawaty Ginting, SH MKn dan Andi Bungawali Anastasia, SH. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

 

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada persidangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

 

"Iya pak, untuk terdakwa Novita Sari telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Terdakwa dijatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara," sampai Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

 

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais juga menetapkan barang bukti berupa, 1 lembar nota belanja dari Cahca Celluler Desa Padang Kelapo pada tanggal 10 Januari 2023, 1 satu lembar berita acara musyawarah terkait kejadian dugaan pencurian di kantor desa pada tanggal 9 Mei 2023, 1 eksemplar Surat Perjanjian Kerja Nomor DCS / 0791 / SPK / WEB / I / 2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan kondisi beberapa isi lembar kontrak hilang, 1 eksemplar fotocopy laporan kejadian bencana alam (Banjir) Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma TA 2018 dengan kondisi beberapa isi lembar laporan yang hilang, 1 eksemplar dokumen RAB pembangunan MCK TA 2020 dengan kondisi beberapa isi RAB yang hilang, dikembalikan kepada Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma melalui Saksi Niri Nurhayati Alias Niri Binti Ramai, 1 grendel pintu kunci dalam kondisi rusak untuk dimusnahkan.

Kategori :