Kasihan, Mantan Bendahara Desa di Seluma Ini Divonis Penjara 1 Tahun, Cuma Curi Dokumen?

Kamis 21-03-2024,22:36 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

"Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan," pungkasnya.

 

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa diketahui sama dengan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yang mana terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dengan tuntut hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

 

BACA JUGA:Resmi Higgs Domino Global v2.26 Ada yang Baru! Segera Update Disini

BACA JUGA:Usulan Kebutuhan Formasi CPNS 2024 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan,Simak Selengkapnya

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Senin (8/5) sekira Pukul 11.00 Wib di Kantor Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas. Diduga pelaku merusak grendel pintu kantor desa untuk masuk ke dalam dan mengambil sejumlah dokumen Desa Suban. Melihat kejadian tersebut Kepala Desa Suban, Nir Nurhayati melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Semidang Alas.(ctr)

Kategori :