Kasus Pungli PPG di Seluma Segera Disidangkan, Kerugian Awal Rp 1,1 Miliar
Kasi Intel Kejaksan Negeri Seluma--
Seluma, Radarseluma.disway.id - Proses hukum terhadap dua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu setelah surat dakwaan rampung disusun.
BACA JUGA:Toyota Avanza Resmi Diperkenalkan, Usung Status “All New” dengan Segudang Perubahan
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempersiapkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.
"Insyaallah, dua tersangka dugaan pungli PPG akan disidangkan pasca Hari Raya Idul Fitri ini," ujar Renaldho.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma telah melaksanakan pelimpahan tahap II. Yakni penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara kini beralih sepenuhnya ke JPU untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Adapun dua tersangka dalam perkara ini yakni DR (48) warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator dalam proses administrasi PPG. Sementara tersangka lainnya BE (39) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dasar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: