Sudah Tahu Belum? JHT Bisa Diklaim Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun

Minggu 03-03-2024,09:00 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

JAKARTA,Radar Seluma.Disway.Id,  - Informasi untuk anda yang tak bekerja lagi atau mundur dan di PHK.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

 

BACA JUGA:Ada Diskon 10 Persen dari KAI, Naik Kereta Wisata

BACA JUGA:New Avanza Sporty Tipe G Mesin 1.5 cc Handal Keluaran Baru SUV dari Toyota Lebih Bagus Harga Murah dan Terjang

 

Menurut Menaker, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.

 

Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

 

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

 

 

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.

Kategori :