BOLEHKAH TUKAR PASANGAN SUAMI-ISTRI DALAM HUKUM NEGARA?
Jelas saja bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026:
Pasal 284 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.) a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,