Heboh! Ada Kyai Perbolehkan Tukar Pasangan, Asal Sama-sama Suka! Aliran Sesat?

Senin 26-02-2024,23:14 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Pasal 411 UU 1/2023

 

 

1.) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana

 

karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[2]

 

2.) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

 

 

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

 

b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

3.) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

 

Kategori :