Heboh! Ada Kyai Perbolehkan Tukar Pasangan, Asal Sama-sama Suka! Aliran Sesat?

Senin 26-02-2024,23:14 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

2.) a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut. bersalah telah kawin;

 

b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

 

BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 400 Juta: Syarat Mudah, Proses Cepat, Bisa Daftar Online atau Kunjungin Bank Cabang

2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

 

3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

 

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

 

5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

 

 

 

Kategori :