Pencairan Jaminan Hari Tua Cair Tanpa Hambatan, Berikut Syaratnya dan Cara Pengajuannya..

Senin 26-02-2024,07:54 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

 

BENGKULU SELATAN,Radar Seluma.Disway.id - Bagi para pekerja di Indonesia bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial.

 

Bagi pekerja dalam mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan, dimana BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo bisa melalui layanan online atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile.

 

 

BACA JUGA:Petugas BPJS Bengkulu Selatan Datangi Camat Pira, Selesaikan BPJS Bermasalah

BACA JUGA:Pemda Seluma Tanggung BPJS KPPS

 

Syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Usia Pensiun 56 Tahun. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU). Mengundurkan Diri. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya. Cacat Total Tetap. Meninggal Dunia. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.

 

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan beberapa berkas penting antara lain adanya Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. E-KTP. Buku Tabungan/rekening aktif. Dan persyaratan lain seperti Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP jika ada.(yes)

Kategori :