SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana operasional Setwan Seluma, telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (jPU). Penyerahan ke 3 tersangka ini, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Pengakuan Kepala BKD, Anggaran Insentif Fiskal Stunting Sudah Direalisasikan
BACA JUGA: Kapolres dan Dandim 0425/Seluma, Turun ke Desa! Cek Kesiapan TPS di Seluma
Penyerahan ketiga tersangka yakni, mantan Plt Sekwan Seluma, M Husni, serta PPTK, Salamun dan Bendahara Setwan Rahmat, dilakukan Senin (12/2).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan penyerahan ini merupakan tahap I dengan 3 tersangka.
BACA JUGA:Pengakuan Kepala BKD, Anggaran Insentif Fiskal Stunting Sudah Direalisasikan
BACA JUGA: Kapolres dan Dandim 0425/Seluma, Turun ke Desa! Cek Kesiapan TPS di Seluma
Perkembangan selanjutnya, apakah ada tahap II akan diketahui setelah dimulainnya sidang.