2. Keadilan dan Transparansi:
Proses pengangkatan harus dilakukan secara adil dan transparan untuk mencegah praktik nepotisme atau ketidaksetaraan.
3. Pemberdayaan Pegawai:
Pengangkatan harus diiringi dengan langkah-langkah pemberdayaan pegawai untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Penting untuk diingat bahwa proses dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dapat bervariasi antar negara dan wilayah. Oleh karena itu, tenaga honorer sebaiknya merujuk pada regulasi yang berlaku di lingkungan tempat mereka bekerja.