Ada Aturannya, TNI dan Polisi Bisa Isi Jabatan Ini, UU ASN No 23 Tahun 2023!

Senin 29-01-2024,17:09 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

Meski nantinya konsep baru ini akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dimaksud, tetapi jabatan jabatan Direktur hingga Wakapolri seharusnya bisa diisi ASN. UU ASN yang baru sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna awal Oktober ini.

 

Berikut ini merupakan pengaturan mengenai ketentuan pengisian jabatan ASN di TNI dan Polri dikutip dari UU ASN:

 

- Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

 

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

 

a.prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

b.anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang[1]Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kategori :