radarseluma.disway.id, NASIONAL - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 31 Oktober 2023 sudah diresmikan Presiden Joko Widodo membawa angin segar, baik itu ASN tenaga honorer dan PPPK.
Akan tetapi didalam poin undang- undang ASN no 20 tahun 2023 tersebut, masa aktif tenaga honorer hanya berlaku batas Desember 2024 karena tahun 2025 menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tenaga honorer sudah dihapuskan.
Karena dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 tertulis Pegawai non ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer selain pegawai ASN.
BACA JUGA:UU No 20 Tahun 2023, ASN dan PPPK di Seluma Ini Info Penting! Honorer Meradang
BACA JUGA:Gaji Resmi Naik 8 Persen, PNS Golongan Ini Jangan Senang Dulu?
Bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK ataupun CASN 2024, apakah akan menganggur atau ada alternatif lain dari pemerintah untuk mensejahterakan tenaga honorer.
Dihapusnya tenaga honorer menjadi kabar baik apabila semuanya bisa diangkat menjadi PPPK dan ASN, akan tetapi dalam pengangkatan ada kategori dan ketentuan dari pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023 memang menjadi berkah bagi PPPK dan ASN yang sudah lulus. Kenaikan gaji, upah serta fasilitas diberikan.