Honorer Tidak Lulus PPPK dan ASN 2024, Kesempatan Tenaga Honorer Kandas!

Jumat 26-01-2024,12:24 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

Diharapkan pemerintah bisa kembali menuntaskan masalah tenaga honorer setidaknya bisa diangkat jadi ASN dan PPPK dan jangan sampai ngnggur.

 

 

Beberapa hal baru yang perlu diketahui dalam aturan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 dapat penulis sampaikan sebagai berikut :

 

1. UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK

 

Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, lengsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK;

 

 

 

2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah

 

UU ASN 2023 terdiri dari 14 bab dan 77 Pasal. Pada saat UU ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. Jadi tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.

 

Kategori :