Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!

Kamis 25-01-2024,14:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);

 

f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan

 

g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).

 

 

 

5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.

 

 

 

6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer

 

Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :

Kategori :