e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer
Hal ini tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :