Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!

Kamis 25-01-2024,14:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

a Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN;

 

b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN;

 

c.Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

7. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan

 

Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mul

ai berlaku, INstansi Pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Kategori :