Kabar Baik, PPPK Dapat 7 Tunjangan Setara ASN! Simak Selengkapnya, Fakta!

Kamis 25-01-2024,14:57 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.disway.id, NASIONAL - Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 31 Oktober 2023, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo membawa angin segar, baik itu ASN tenaga honorer dan PPPK.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan 7 hak sama dengan PNS.

Namun meskipun sama-sama berstatus ASN, terdapat perbedaan dari PPPK dan PNS yakni PPPK terikat dalam perjanjian kerja.

 

BACA JUGA:Kabar Baik! Bukan Hanya PPPK Nakes dan Guru Jadi Prioritas di Seluma, Tenaga Honorer Ini Kesempatan Jadi PPPK!

BACA JUGA:PPPK di Seluma Bedasarkan Usia dan Lama Pengabdian, Tidak Perlu Tes , Auto Lolos?

 

Dengan begitu PPPK bisa saja diberhentikan statusnya saat kinerjanya tak dibutuhkan sebelum usia pensiun.

 

Meski begitu, PPPK masih memiliki 7 kesetaraan dengan PNS melalui Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023.

 

Berikut daftar 7 hak PPPK 2024 yang setara dengan PNS sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 yaitu.

 

1.Penghasilan

Kategori :