a. Penghasilan (gaji dan upah);
b. Penghargaan yang bersifat motivasi 9 finansial dan non finansial);
c. Tunjangan dan fasilitas ( tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu);
d. Jaminan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
e. Lingkungan kerja (fisik dan non fisik);
f. Pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi); dan
g. Bantuan hukum (litigasi dan non litigasi).
5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer