Uji KIR Kendaraan Bermotor di Seluma Sekarang Gratis, Ayo Uji KIR

Kamis 25-01-2024,08:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

SELUMA, Radar Seluma. disway,id  - Kabar gembira bagi seluruh masyarakat di wilayah Seluma, Manna dan Kaur (Semaku). Pasalnya mulai Januari 2024 ini Pemkab Seluma membebaskan biaya retribusi pemeriksaan uji kelayakan kendaraan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB).

 

Sehingga bagi yang ingin melakukan pengujian tidak akan dipungut biaya. Dan bisa langsung datang ke BPKB Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat.

 

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma, Erlan Suadi mengatakan pembebasan retribusi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah serta peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi. Dimana untuk retribusi BPKB dihapuskan.

 

BACA JUGA:TPP ASN di Seluma Tahun Ini Naik 10 Persen

BACA JUGA: Terbaru Info Bagi PPPK Nakes dan Guru, Tenang Saja! SK Dalam Verifikasi

 

"Merujuk aturan yang sudah diterbitkan. Saat ini Pemkab Seluma melalui Dinas Perkimhub sudah membebaskan retribusi untuk pemeriksaan kendaraan di BPKB. Jadi silahkan bagi seluruh masyarakat yang mempunyai kendaraan angkutan barang dan penumpang yang ingin melakukan uji kelayakan di BPKB tidak akan dipungut biaya," kata Erlan, kemarin.

 

Lebih lanjut, Erlan mengatakan bahwa ini kesempatan bagi kendaraan operasional desa. Serta sejumlah kendaraan dinas di Kabupaten Seluma. Untuk dapat melakukan uji kelayakan di BPKB Seluma.

 

"Termasuk seluruh kendaraan yang ada dari daerah tetangga seperti Bengkulu Selatan dan Kaur. Kami menerima pelayanan pengujian kelayakan kendaraan. Tanpa dibebankan biaya retribusi. Jadi silahkan datang ke BPKB Seluma," pungkas Erlan Suadi kemarin.

Kategori :