Bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji di Kabupaten Seluma Manna dan Kaur, Uji KIR Kendaraan Bermotor merupakan suatu kewajiban. Terlebih lagi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 bulan sekali. (adt)