Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023! Berikut 7 Keuntungannya Bagi PPPK dan ASN

Senin 15-01-2024,14:07 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

7. Bantuan hukum

Bantuan hukum yakni dapat berupa litigasi dan/atau nonlitigasi.

 

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 21 ayat 10.

 

Sumber:https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023

Kategori :