Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Untung Bagi PPPK dan ASN

Rabu 28-08-2024,09:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 21 ayat 10.

 

Sumber:https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023

Kategori :