Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Untung Bagi PPPK dan ASN

Rabu 28-08-2024,09:32 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.disway.id - Pada 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, mengakhiri masa berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU terbaru ini memberikan jaminan pensiun bagi semua Pegawai ASN, termasuk PPPK.

 

UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

 

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

 

 Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:APBD P Molor, Perbub Jadi Acuan?

BACA JUGA:Info Tes PPPK Tahun 2024 Untuk Seluma, Ini Kata Kepala BKPSDM Seluma

 Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 

1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);

 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 

4) penataan tenaga honorer; dan 

Kategori :