Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

Sabtu 17-08-2024,16:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

2 syarat yang dimaksud pada penjelasan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 diatas yakni:

 

“Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.” bunyi pasal 66.

 

Syarat pertama yang dimaksud harus mempunyai data terverifikasi dan tervalidasi di dalam database yang dimiliki BKN.

 

Selanjutnya pasca terverifikasi, seluruh data tenaga honorer divalidasi data sebenarnya agar benar-benar nyata dalam database BKN.

 

Apabila kedua syarat sudah terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah pengangkatan jadi PPPK.

 

 

Disamping itu ada juga kategori yang tidak akan diangkat jadi ASN atau PPPK 2024 yakni yang tidak memenuhi SPTJM dan tidak melalui verval data auto dihempaskan.

 

 

Kategori :