Tes PPPK 2024, Ingat 2 Syarat Dibawah Ini! MenPAN RB: sesuai Amanat UU ASN 2023

Sabtu 17-08-2024,16:34 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

radarseluma.disway.id - Rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo  (Jokowi). Pengumuman CPNS 2024 ini dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024, dengan total formasi 2,3 juta.

 

Menindaklanjuti hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak cepat untuk membahas kelancaran pelaksanaan pengadaan ASN di tahun ini.

 

"Kita harus jemput bola agar pelaksanaan seleksi CASN tahun ini berjalan lancar dan terus semakin baik dari tahun-tahun sebelumnya. Pagi ini langsung rapat teknis untuk mendetailkan teknis rekrutmen," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas

 

BACA JUGA:4.7 Juta Data Pribadi PNS dan PPPK Di bobol Hacker

BACA JUGA:Jadwal Tes PPPK Dan CPNS Yang Beredar Dimedsos, Ternyata Hoax!

 

Selain itu PPPK juga menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat pada tahun 2024, karena pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK atau ASN merupakan upaya pemerintah menentukan nasib para tenaga honorer.

 

Peraturan mengenai pengangkatan tenaga honorer telah tertuang dalam beberapa peraturan ,seperti dalam UU ASN tahun 2023.

 

Sementara itu, Menurut Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, yang diangkat jadi PPPK harus memiliki 2 syarat khusus dibawah ini.

Kategori :