Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.(adt)