Sempat Diperpanjang Kuota PTPS Seluma di Tiga Kecamatan Sudah Terpenuhi

Rabu 10-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. 

Bawaslu telah melaksanakan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran selama periode 19-31 Desember 2023. Dan menetapkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 pada 2-6 Januari 2024.(adt)

 

Kategori :