PPPK Sujud Sukur! Masa Kontrak PPPK Dihapus! Kemendikbud Jelaskan Usia Pensiun Aturan UU Nomor 20 Tahun 2023

Kamis 04-01-2024,23:05 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.

 

Merujuk pada undang-undang ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 ditetapkan batas usia pensiun ASN.

 

Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama 60 tahun.

 

Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.

 

Usia pensiun jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun.

 

BACA JUGA:Menuju CPNS dan PPPK 2024: Peluang Terbuka untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

BACA JUGA:Info Terbaru, Gaji ASN dan PPPK Serta Pensiunan dari Kemenkeu! Benar Dirapel

 

 

 

Namun sampai informasi ini ditulis belum ada informasi resmi dari Kemenpan RB terkait usulan dari Kemendikbud tersebut.

Kategori :