"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.
Merujuk pada undang-undang ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 ditetapkan batas usia pensiun ASN.
Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama 60 tahun.
Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.
Usia pensiun jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun.
BACA JUGA:Menuju CPNS dan PPPK 2024: Peluang Terbuka untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Info Terbaru, Gaji ASN dan PPPK Serta Pensiunan dari Kemenkeu! Benar Dirapel
Namun sampai informasi ini ditulis belum ada informasi resmi dari Kemenpan RB terkait usulan dari Kemendikbud tersebut.