Jauh Sebelum Aksi Pungli Ormas, BKSDA Sudah Surati Para Kades! Dilarang Acara di Kawasan

Kamis 04-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 Kepala Seksi Konservasi wilayah II BKSDA Bengkulu, Lina Warlina mengatakan, jika terkait adanya SK 533 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2023. Yakni tentang adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Saat ini masih perlu ditindaklanjuti, dengan pemberian tapal batas.

 

"Pedoman kita masih aturan yang lama. Karena SK 533 tahun 2023 tentang perubahan fungsi kawasan Cagar Alam menjadi TWA itu masih perlu ditindaklanjuti lagi. Tidak serta merta langsung tarik pungutan, karena tapal batas yang ada belum diperbaharui," terang Lina.

 

Dikatakannya, penegasan tapal batas tentunya perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XX Bandar Lampung, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemprov Bengkulu dan dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

BACA JUGA:Prediksi dan Rumor Rilisnya Game GTA 6 di Tahun 2024!

 

Dirinya juga menegaskan, terkait dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim UPP Saber Pungli Seluma, untuk menindaklanjutinya. Karena sebelum akhir tahun, seluruh 12 kades yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam. Sudah menerima surat peringatan dan larangan terkait aktifitas diluar peruntukan di kawasan Cagar Alam.

 

"Jauh sebelum peristiwa itu terjadi. 12 Kades yang berbatasan dengan Cagar Alam, sudah kami larang melalui surat edaran. Agar tidak mengadakan kegiatan diluar peruntukan di kawasan Cagar Alam. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada tim Saber Pungli Seluma terkait masalah Pungli itu," tegasnya.

 

Dirinya juga menambahkan, terkait mekanisme penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kawasan Taman Wisata Alam. Seperti halnya TWA Pantai Panjang, TWA Pantai Laguna dan TWA lainnya harus memiliki rekomendasi BKSDA.

 

"Kalau legalitas dan tapal batas perubahan fungsi kawasannya nantinya sudah jelas. Penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semuanya harus tetap ada rekomendasi dari BKSDA," ujarnya.

 

Kategori :