Jauh Sebelum Aksi Pungli Ormas, BKSDA Sudah Surati Para Kades! Dilarang Acara di Kawasan

Kamis 04-01-2024,10:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  -  Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyerahkan proses hukum pengutipan liar atau pungli di kawasan hutan cagar alam Cemoro Sewu ke penyidik.

Pasalnya, BKSD menegaskan, jauh sebelum peristiwa itu terjadi. 12 Kades yang berbatasan dengan Cagar Alam, sudah diberikan surat edaran.  Agar tidak mengadakan kegiatan di luar peruntukan di  kawasan Cagar Alam. 

 

BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Bengkulu Selatan Solusi Tepat Untuk Lingkungan Bersih

BACA JUGA: Sebarkan Hasil Visum, Oknum Pegawai RSUD Tais Seluma Dipolisikan

 

Selain itu, BKSDA juga menyatakan tidak terlibat atau memberi ijin untuk melakukan kegiatan di sana serta melakukan pungutan. Terkait mekanisme penarikan retribusi atau Penerimaan Negara  Bukan Pajak (PNBP) untuk kawasan Taman Wisata Alam. Seperti halnya TWA Pantai Panjang,  TWA Pantai Laguna dan TWA lainnya harus memiliki rekomendasi BKSDA

 

 

Seperti diketahui,  video dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di lokasi  kawasan pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma  Provinsi Bengkulu viral.

 

 Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, turut menindaklanjuti viralnya video dugaan Pungli yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila tersebut.

 

Kategori :