PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyerahkan proses hukum pengutipan liar atau pungli di kawasan hutan cagar alam Cemoro Sewu ke penyidik.
Pasalnya, BKSD menegaskan, jauh sebelum peristiwa itu terjadi. 12 Kades yang berbatasan dengan Cagar Alam, sudah diberikan surat edaran. Agar tidak mengadakan kegiatan di luar peruntukan di kawasan Cagar Alam.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah di Bengkulu Selatan Solusi Tepat Untuk Lingkungan Bersih
BACA JUGA: Sebarkan Hasil Visum, Oknum Pegawai RSUD Tais Seluma Dipolisikan
Selain itu, BKSDA juga menyatakan tidak terlibat atau memberi ijin untuk melakukan kegiatan di sana serta melakukan pungutan. Terkait mekanisme penarikan retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kawasan Taman Wisata Alam. Seperti halnya TWA Pantai Panjang, TWA Pantai Laguna dan TWA lainnya harus memiliki rekomendasi BKSDA
Seperti diketahui, video dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di lokasi kawasan pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu viral.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, turut menindaklanjuti viralnya video dugaan Pungli yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Pancasila tersebut.